Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melakukan diskusi Pra Simposium dengan tema ‘Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan’. Diskusi ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini banyak mendapatkan judicial review serta di daerah juga banyak peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dilatarbelakangi hal tersebut, diskusi ini membahas ideologi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum harus secara normatif dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, agar dalam merumuskan pemikiran-pemikiran dan gagasan berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila untuk ada dalam jiwa setiap peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini sebagai langkah untuk merespon kebutuhan pembenahan sistem peraturan perundang-undangan yang saat ini dinilai kurang mendapatkan perhatian. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya gugatan atau judicial review terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk, saat membuka Pra Simposium ini, di Hotel Grand Zuri, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (2/5/2018).
Johnson menjelaskan, kondisi hukum terutama beberapa undang-undang dan peraturan daerah, hampir kehilangan rohnya. Isi serta nilai kebangsaan dalam praktek peraturan tumpang tindih dan pengabaian terhadap prinsip hierarki ideologi Pancasila mewarnai peraturan perundang-undangan Indonesia. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan kelembagaan pun menurun, padahal konstitusi telah menetapkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana amanat dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Johnson menambahkan, sebagai konsekuensi, seharusnya energi dan komitmen negara diarahkan untuk menciptakan suatu sistem hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi upaya mensejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya, menimbulkan beban dan penderitaan bagi masyarakat. “Hukum harus memberikan kebahagiaan bagi masyarakat,” katanya.
Dalam menghadapi permasalahan peraturan perundang-undangan nasional dan daerah sebagai negara hukum yang sangat dipengaruhi oleh tradisi hukum tertulis, pilihan solusinya bukan dengan mengalihkannya menjadi negara hukum yang mengandalkan tradisi hukum adat. Solusi yang perlu dilakukan adalah dengan membenahi sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, agar produk hukum yang dihasilkan memiliki isi, nilai, konstruksi bangsa Indonesia untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Hukum yang berkualitas yaitu hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, hukum yang mengakar kepada sistem, nilai dan budaya hidup dalam masyarakat, serta dapat disesuaikan dengan perkembangan dinamika global masa kini yang berorientasi pada penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia,” jelas Johnson.
Suatu hukum yang mensubjekkan masyarakat Indonesia serta dilandasi dan dijiwai oleh nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa, maka pandangan hidup bangsa menjadi sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, menurutnya, ribuan peraturan daerah yang dinilai bermasalah pada sekarang ini bukan hal biasa tetapi suatu persoalan dalam sistem hukum yang harus dicari solusi dan pemecahan masalahnya.
Dalam kerangka itulah, lanjut Johnson, rangkaian pra simposium dan simposium yang nantinya akan dilakukan diharapkan menjadi kesempatan untuk melakukan beberapa hal yaitu menggali konsep-konsep sistem ekonomi, politik, sosial dan budaya yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, mengevaluasi nilai-nilai pancasila dalam setiap bidang kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Serta merumuskan tolak ukur penenerapan atau implementasi nilai-nilai Pancasila teraebut sebagai instrumen dan batu uji penerapan nilai-nilai Pancasila pada setiap norma peraturan perundang-undangan.
“Instrumen ini diharapkan dapat digunakan oleh siapapun yang terlibat dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Disamping itu, dalam kegiatan pra simposiun dan simposium ini juga diharapkan dapat dirumuskan mekanisme dan kelembagaan yang terkait pengujian atau preview terhadap usulan peraturan perundangan baik terhadap naskah akademik maupun RUU sebelum disetujui atau disahkan menjadi UU,” tutup Johnson. (as/sf)